Layanan Law Firm MZA & Partners
Home | Layanan
◈ Pelayanan Jasa Advokat
BIDANG NON LITIGASI (DI LUAR PENGADILAN) Menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non–litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif
◈ Hukum Publik
Hukum publik adalah keseluruhan peraturan yang merupakan dasar negara untuk mengatur pula bagaimana caranya negara melaksanakan tugasnya, jadi merupakan perlindungan kepentingan negara maka dari itu untuk memperhatikan kepentingan umum, maka pelaksanaan peraturan hukum publik dilakukan oleh penguasa.
BIDANG LITIGASI (DI PENGADILAN) Advokat / Pengacara di kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien di dalam proses peradilan maupun pra-peradilan (penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam Perkara Pidana) dengan ruang lingkup sebagai berikut:


