Polisi Diminta Usut Pelaku Lain dalam Kasus Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU
Jakarta, Beritasatu.com – Komnas Perempuan meminta polisi untuk mengusut pelaku lain yang membuat dan menyebarkan video syur. Video itu diduga melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor dengan seorang wanita inisial FA.
“Karena di junctokan pasal 55 KUHP maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Selain itu, Komnas Perempuan meminta keadilan untuk FA yang telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE yang dilaporkan oleh Syahruddin ke Bareskrim Polri. Tidak hanya itu, FA sebagai tersangka juga memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.
“Di antaranya, adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian,” ucapnya.
Di sisi lain Siti mengungkapkan bahwa, Komnas Perempuan telah menerima laporan dari pengacara FA, Zainul Arifin pada Selasa (17/1/2023).
“Betul bahwa Komnas Perempuan menerima pengaduan FA melalui kuasa hukumnya. FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP,” ungkapnya.
Secara terpisah, Zainal Arifin mengungkapkan bahwa tujuan melaporkan yaitu untuk memberikan gambaran duduk perkara kasus yang menurutnya merupakan bentuk eksploitasi perempuan.
“Pak Ketua DPRD ini kita dorong dikenakan Pasal 7 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi yakni yang membayar atau mendanai pornografi,” ujar Zainul saat dihubungi.
Sebab, kader Partai Demokrat itu kata Zainul, membayar FA Rp 1,5 juta untuk berhubungan badan. Menurutnya, hal itu membuktikan adanya dugaan pembuatan video syur.
“Ketua kasi Rp 1,5 juta ke FA,” tuturnya.
Sikap Demokrat
Dikonfirmasi terpisah juga, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR mengaku akan mengambil sikap terkait kasus yang melibatkan salah satu kadernya. Kendati demikian, ia masih menunggu proses hukum yang berjalan. Saat ini, FA akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saat ini proses hukum berjalan, kita lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi kita menunggu hasil dari proses hukum tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Syahruddin saat dicoba dikonfirmasi belum ada jawaban hingga berita ini ditulis. DPP Demokrat pun bungkam soal informasi pemanggilan Syahruddin untuk dimintai konfirmasi terkait kasus tersebut.
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan dengan inisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Laporan itu dibuat di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Syahruddin melaporkan setelah video syur diduga FA bersamanya tersebar melalui media sosial. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.
Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.
FA saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber dan FA dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan seperti dilihat Selasa (17/1/2023).
Sumber: BeritaSatu.com


